Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP). Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
SURATPENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WN ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN/KOTA SURA T KETERANGAN PINDAH DA T ANG WNI ANTAR DESA/KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI ANTAR DESA/KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
SuratKeterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas 5. Alamat Asal : RT RW a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan c. Kabupaten/Kota d. Provinsi Kode Pos 6. Klasifikasi Kepindahan : Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain Antar desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan
F1.38 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi 9 129 3 F 1.40 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota dan Antar Provinsi
12 Daftar Anggota Keluarga yang Pindah Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas 13. Nama Sponsor 8. Alasan Pindah 9. Jenis Kepindahan SHDK Antar kabupaten/kota dalam satu provinsi Antar provinsi Pendidikan Kesehatan Keluarga NO NIK NAMA LENGKAP
iadJx.
Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk pindah ke provinsi lain? Jika ya, maka Anda perlu memiliki Contoh Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi. Surat ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda telah memindahkan domisili dari satu provinsi ke yang lain. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa saja persyaratan dan prosedur yang harus Anda ketahui sebelum membuat surat ini. Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah memindahkan domisili dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Surat ini diperlukan sebagai syarat untuk melakukan berbagai administrasi, seperti mengurus perizinan atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan identitas dan kependudukan. Apa saja persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi? Untuk membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut No Persyaratan 1 Fotokopi KTP yang masih berlaku 2 Fotokopi Kartu Keluarga 3 Fotokopi Akta Kelahiran untuk yang belum memiliki KTP 4 Fotokopi Surat Pindah jika sudah memiliki 5 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat 6 Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Desa asal 7 Surat Keterangan Bebas Hutang dan Tidak Memiliki Sengketa Tanah dari Kelurahan/Desa setempat Anda juga perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan permohonan. Bagaimana Prosedur untuk Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi? Berikut adalah prosedur untuk membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi 1. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan Pertama-tama, Anda harus mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan Anda membawa fotokopi yang cukup dan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas. 2. Membayar Biaya Administrasi Setelah semua dokumen terkumpul, Anda perlu membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya tersebut. 3. Mengisi Formulir Setelah membayar biaya administrasi, Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap. 4. Menyerahkan Dokumen dan Formulir Setelah mengisi formulir, Anda perlu menyerahkan semua dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi kepada petugas di Kantor Kelurahan/Desa setempat. Petugas akan memeriksa semua dokumen dan formulir yang Anda serahkan, dan memberikan Anda tanda bukti bahwa permohonan Anda telah diterima. Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Kantor Kelurahan/Desa setempat. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari tingkat kesibukan Kantor Kelurahan/Desa setempat. 6. Mengambil Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi Jika permohonan Anda disetujui, Anda dapat mengambil Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi di Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pastikan Anda membawa tanda bukti yang telah diberikan pada saat Anda menyerahkan dokumen dan formulir. Kesimpulan Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi memang memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus Anda ikuti. Namun, dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mendapatkan surat tersebut. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan memperhatikan setiap tahap prosedur yang harus dilakukan.
ā urat keterangan pindah SKP merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau online. Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online? Syarat mengurus surat pindah secara online Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Pengajuan pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus disiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK, Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal. Cara mengurus surat pindah online Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF; Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP NIK untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, pilih menu āPerpindahan Keluarā dan isi data yang diperlukan; Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih āKirimā; Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil; Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF; Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4. Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan. Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru. āArtikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website Situs adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online website aggregator berita. Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis sumber, situs tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.ā Baca Artikel Menarik Lainnya dari di Google News