Cara Cek Tunggakan PBB Online dengan Benar dan Tepat. Contohnya pembayaran PBB untuk rumah yang kamu miliki adalah Rp.400.000,- maka perhitungan dendanya adalah dikalikan 2%. Hasilnya yaitu Rp.8000,- dan itulah biaya denda yang harus kamu bayar. Cara Mengetahui Nomor Wajib Pajak PBB dengan Benar. 11 Shares. in Pajak Bumi dan Bangunan.
Memiliki rumah sendiri memang menjadi satu impian besar bagi banyak orang. Namun, memiliki rumah impian bisa membawa petaka bila pajaknya tidak dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Baca juga: 4 Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang. Dengan memahami cara mendapatkan SPPT PBB ini, tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak untuk lalai melunasi
Jumat, 15 Des 2023 21:25 WIB. Ganjar dalam acara makan malam bersama milenial dan gen Z, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). (Foto: Anggi Muliawati/detikcom) Jakarta -. Capres nomor
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara: Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
Cara Menghitung BPHTB Hibah Wasiat Sama seperti warisan, cara menghitung BPHTB terutang adalah dengan mengalikan 50% dengan hasil perhitungan. Contohnya, Bu Desi menerima hibah wasiat dari kakeknya berupa sebidang tanah dengan nilai jual Rp600 juta. Adapun NJOP dalam SPT PBB sebesar Rp400 juta.
Misalnya Iwan menunggak PBB selama 1 satu tahun, anggap besaran PBB rumah Iwan adalah Rp1 juta. Sekarang, kamu sudah mengetahui cara bayar tunggakan PBB dan cara menghitung tagihannya secara mandiri. Semoga penjelasan di atas bisa menjawab pertanyaanmu mengenai bayar tunggakan PBB di mana.
Setelah mengetahui cara menghitung NJOP, kini kamu bisa dengan mudah mengetahui besaran nilainya, Pins. Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya. Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome.
Cara Mengurus SPPT PBB Objek Pajak yang Belum Terdaftar. Foto: raas.pk. Tidak perlu khawatir jika properti Anda belum terdaftar sebagai objek pajak, Anda hanya perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di Kantor Pelayanan Pajak terdekat inilah Anda mendaftarkan properti untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB.
5ZXxmBr.